Program jaminan keamanan dan mutu pangan fokus pada Tindakan pencegahan dari munculnya masalah. Keamanan pangan merupakan tanggungjawab pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan produk hewan juga semakin meningkat. Penyediaan produk hewan mulai dari tempat budidaya, rumah potong hewan (ruminansia, unggas dan babi), Gudang penyimpanan, tempat produksi, distribusi sampai tempat penjajaan di pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional harus menjadi perhatian pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat terutama dari pemenuhan aspek aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sebagai upaya menjamin ketenteraman batin masyarakat terhadap produk hewan, maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet). Produk hewan harus memenuhi kriteria ASUH yang dibuktikan dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti penjaminan penerapan higiene dan sanitasi di unit usaha produk hewan.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan
Berbasis Resiko serta Standar Usaha dan Produk dan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian maka
Sertifikasi NKV menjadi bagian dari perizinan berusaha yang wajib bagi unit usaha
produk hewan. Penjelasan lebih lengkap mengenai NKV dapat dilihat pada e-leaflet sebagai berikut.
Dalam rangka kemudahan dan mempercepat pelaksanan perizinan berusaha maka semua pengajuan permohonan sertifikasi NKV dilakukan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Oleh karena itu, Direktorat Kesmavet membuat sistem informasi nasional sertifikasi NKV (Sisnas NKV) yang telah terintegrasi dengan OSS-RBA untuk memfasilitasi persyaratan teknis dalam sertifikasi NKV. Adapun alur pengajuan permohonan sertifikasi NKV dapat dilihat pada gambar berikut.
(Oleh : Yashika Ayu F)