Unit Pelaksana Teknis melaksanakan tugas teknis operasional dinas dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
UPT Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari :
- UPT Perbenihan dan Pembibitan;
- UPT Pusat Kesehatan Hewan.