Bidang Sarana  Prasarana dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Sarana  Prasarana, ketenagaan dan metode, serta informasi penyuluhan pertanian.

Bidang Sarana  Prasarana dan Penyuluhan Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Sarana  Prasarana Pertanian mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan di bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian;
  2. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
  3. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
  4. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
  5. pemberian bimbingan pembiayaan di bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian;
  6. pemberian fasilitasi investasi di bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian;
  7. pemantauan dan evaluasi di bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian;
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

Bidang Sarana  Prasarana dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari :

  1. Seksi Prasarana Pertanian;
  2. Seksi Penyuluhan Pertanian;
  3. Seksi Tata Guna Lahan dan Air (TGLA).