Tugas PPID Utama :

  • Mengkoordinasikan dan mengawal proses uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan instansi yang terkait;
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi yang mencakup :
  • Jumlah pemohon informasi publik yang diterima;
  • Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
  • Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
  • Alasan penolakan permohonan informasi publik;
  • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

 

Tugas PPID Pembantu :

  • Pengklasifikasian informasi terdiri dari :
  1.   – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2.   – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3.   – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4.   – Informasi yang dikecualikan
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.