Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian :
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.