Pada akhir tahun 2021 tepatnya Bulan Nopember Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara melakukan uji coba pembelian beras lokal petani Jepara dengan mekanisme pemotongan gaji melalui angket pesanan yang diedarkan ke seluruh ASN di DKPP Jepara. Pembelian beras petani lokal ini dilakukan dengan cara menjalin mitra dengan lumbung pangan yang tersebar di seluruh kecamatan. Langkah ini dilakukan selain untuk menyerap beras petani lokal juga untuk mengoptimalkan keberadaan lumbung pangan yang berjumlah 27 unit dan tersebar di seluruh kecamatan.
Setelah berjalan sekitar 3 bulan gerakan beli beras petani ini dapat dikatakan berhasil, sehingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisiatif untuk mengajak SKPD lain untuk turut melakukan hal yang sama. Oleh karena itu dengan menggandeng asosiasi lumbung pangan masyarakat (LPM), DKPP melakukan audiensi dengan Bupati Jepara untuk maksud tersebut. Akhirnya gayung bersambut, Bupati Jepara menyambut baik program ASN beli beras petani lokal, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Jepara No. 526/ 1028 tanggal 25 Pebruari 2022 terkait pembelian beras ASN ke petani lokal. Kebijakan gerakan pembelian beras petani diyakini bisa meningkatkan pendapatan dan mensejahterakan petani padi dengan mendapatkan harga jual yang tinggi.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Jepara tersebut DKPP mulai melakukan koordinasi dengan asosiasi lumbung pangan masyarakat yang beranggotakan 27 LPM. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kualitas beras yang akan disalurkan dalam Gerakan ASN Beli Beras Petani Lokal merupakan beras medium dan premium yang harus sesuai dengan standar yang ada dan konsisten. Selain itu perlu adanya koordinasi yang baik antara LPM untuk dapat menyediakan beras medium atau premium sesuai permintaan tiap bulannya secara kontinyu.
Saat ini jumlah seluruh PNS/ ASN di Kabupaten Jepara sebanyak ± 7.500 pegawai membutuhkan tidak kurang dari 35 ton beras setiap bulannya. Oleh karena itu Asosiasi lumbung pangan masyarakat sebagai pihak pengelola perlu memperhitungkan ketersediaan pasokan beras tiap bulannya. Harga beras medium dibandrol Rp. 10.000,-/kg dan premium Rp. 12.000,-/kg dengan mekanisme pembayaran langsung dari bendahara OPD kepada Asosiasi LPM.
Gerakan ASN beli beras petani ini mempunyai tujuan untuk pemberdayaan, artinya selama ini beras dari petani sekitar Jepara kurang laku karena banyaknya bantuan dari Pemerintah dan dihargai rendah oleh tengkulak, maka Asosiasi Lumbung pangan berani menghargai lebih tinggi dari mereka dan siap menyerap hasil panen petani lokal, sedangkan Asosiasi LPM akan mendapat margin yang layak dari rantai pasok yang pendek. Terlebih ketika panen raya harga gabah dan beras akan jatuh, dengan adanya Gerakan ini diharapkan harga tetap stabil karena LPM yang akan menyerap gabah dari petani.
(Tri Wulandari, SP : APHP Muda)