Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian :

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Pertanian yang  menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi  dan  pelaporan  sesuai  dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi  dinas  sesuai  dengan  lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.