Unit Pelaksana Teknis melaksanakan tugas teknis operasional dinas dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

UPT Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari :

  1. UPT Perbenihan dan Pembibitan;
  2. UPT Pusat Kesehatan Hewan.