Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  4. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  6. penyelenggaraan pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi ;
  2. Sub Bagian Keuangan ;
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.